Selama ini diskusi mengenai Islam dan demokrasi umumnya berkisar pada
masalah-malasah apakah demokrasi sesuai dengan Islam atau tidak.
Diskusi ini menggiring opini menuju pada penentuan hukum boleh tidaknya
demokrasi diamalkan oleh umat Islam. Jika boleh berarti ada kesepadanan
atau minimal ada irisan yang bisa diterima antara demokrasi dengan
Islam. Jika tidak berarti demokrasi dianggap sesuatu yang sama sekali
tudak ekuivalen dengan Islam.
Pada diskusi tentang hukum Islam mengenai demokrasi dari sudut pandang Islam setidaknya ada 3 pendapat.
Pertama, pendapat kalangan liberal yang cenderung pada pemikiran sekuler. Pendapat ini cenderung secara gebyah-uyah menyatakan demokrasi sesuai ajaran Islam mi’ah bil mi’ah 100%
Kedua, pendapat yang secara tegas menolak demokrasi. Demokrasi tidak sesuai sama sekali dengan Islam. Ajarannya kufur dan bathil karena meletakkan kedaulatan Allah swt dibawah kedaulatan manusia yang bisa menentukan apa saja melalui mekanisme demokrasi.
Ketiga, pendapat yang menganggap demokrasi tidak sepenuhnya sesuai dengan ajaran Islam dan tidak sepenuhnya bertentangan. Ada aspek-aspek tertentu dalam demokrasi yang memang tidak bisa diterima dalam Islam. Misalnya soal falsafahnya yang menganggap manusia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi sehingga segala persoalan dapat diputus melalui kesepakatan kespakatan antar manusia.
Pertama, pendapat kalangan liberal yang cenderung pada pemikiran sekuler. Pendapat ini cenderung secara gebyah-uyah menyatakan demokrasi sesuai ajaran Islam mi’ah bil mi’ah 100%
Kedua, pendapat yang secara tegas menolak demokrasi. Demokrasi tidak sesuai sama sekali dengan Islam. Ajarannya kufur dan bathil karena meletakkan kedaulatan Allah swt dibawah kedaulatan manusia yang bisa menentukan apa saja melalui mekanisme demokrasi.
Ketiga, pendapat yang menganggap demokrasi tidak sepenuhnya sesuai dengan ajaran Islam dan tidak sepenuhnya bertentangan. Ada aspek-aspek tertentu dalam demokrasi yang memang tidak bisa diterima dalam Islam. Misalnya soal falsafahnya yang menganggap manusia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi sehingga segala persoalan dapat diputus melalui kesepakatan kespakatan antar manusia.
Pada aspek ini jelas demokrasi bertentangan dengan prinsip aqidah
Islam gang menyerahkan sepenuhnya segala kedaulatan kepada Allah swt.
Bila Allah swt sudah menetapkan sesuatu maka kewajiban hamba-hambanya
hanyalah sami’na wa atha’na. Akan tetapi, pada teknis pelaksanaan dalam
pengambilan keputusan diluar itu, demokrasi sesungguhnga ada kesesuaian
dengan Islam. Islam mengajarkan praktek yang hampir mirip yaitu syura
(musyawarah).
Musyawarah sekalipun tidak mirip demokrasi. Sama-sama menghormati
pendapat manusia banyak dalam menetapkan keputusan. Hanya saja,
perkara-perkara yang sudah terang diatur oleh Allah tidak dapat diubah
melalui musyawarah. Oleh sebab itu pendapat terakhir ini berkesimpulan
bahwa demokrasi boleh digunakan sepanjang bukan mengubah sesuatu yang
sudah menjadi hak prerogratif Allah swt.
Wacana diatas tentu saja hanya berkembang di negara-negara Islam yang
selalu ingin mencari kebenaran melaui kerangka pikir agamanya. Sayang
walaupun berkembang pemikiran yang kontra sama sekali terhadap demokrasi,
namun pada umumnya hampir seluruh negara Islam selepas kolonialisme
Eropa menerima demokrasi sebagai mekanisme politik yang mereka jalankan.
Alhasi walaupun ada yang tidak setuju dengan demokrasi, tetap sistem
ini mau tidak mau menjadi alternatif yang paling banyak dipilih.
Hanya beberapa negara Islam terutama Arab yang tidak menggunakan
sistem ini. Itupun dalam hal-hal tertentu seperti penyelenggaraan
parlemen hasil pilihan rakyat tetap dijalankan, sekalipun penguasanya
adalah “raja” yang dinobatkan tanpa melalui mekanisme demokrasi.
Sebetulnya untuk mendiskusikan kembali hubungan islam dan demokrasi
setelah puluhan tahun dijalanakan oleh negara-negara Islam tidak cukup
hanya berhenti pada analisis hukum yang hanya bicara boleh dan tidaknya
demokrasi dijalankan secara normatif.
Analisis ini harus diarahkan pada persoalan lain, yaitu kemaslahatan
umat setelah berbagai model demokrasi dinegara-negara Islam dijalankan.
Dalam hal ini bukan hanya persoalan kesehjateraan semata, melainkan
mashalih syar’iyyah ammah yang didalmnya mempertimbangkan aspek agama
(din) dan kesehjateraan (keterjagaan nyawa, akal, harta, da
reproduksi).
Apakah selama ini saat demokrasi menjadi pilihan negara-negara Islam
mashalih syar’iyyah dapat diwujudkan? Apabila persoalan ini menjadi
pertimbangan, maka analisis hukum bergeser dari fiqh tekstual yang hanya
mempertimbangkan aspek-aspek formal ke fiqh mashalih yang
mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum untuk kemaslhatan umum seperti
yang dikembangkan oleh Imam Asy-Syathibi.
Untuk menemukan data yang lebih akurat dan detail tentang aspek
maslahat madhorot setelah demokrasi diterapkan diberbagai negara Islam
tentu tidak dapt dijelaskan dalam tulisan singkat ini. Hanya ada dua
pemikira dasar penting yang harus mdnjadi kerangka untuk menghimpun
berbagai data diatas.
Pertama analisis harus diarahan pertama pada persoalan”agama” (din)
Islam. Masalah ini penting karena kemaslahatan pertama dalam syari’at
adalah terjaganya agama dari kehancuran (hifzh al-din). Oleh sebab itu
dalam Islam salah satu tujuan utama penyelanggaraan kekuasan adalah
hirasah al-din (memelihara agama) agar bisa tetap diamalkan seutuhnya.
Bagian ini harus selalu disertakan dalam analisis mengenai demokrasi
karena dalam pengamatan sementara hal yang paling banyak dirugikan
setelah demokrasi dipraktikan adalah agama. Memang ada kebebasan
beragama dalam demokrasi, namun saat agama memenangkan pertarung
kekuasaan, maka pada saat itulah agama menjadi musuh demokrasi nomer
satu. Agama akan segera disingkirkan dari panggung kekuasaan demokrasi
oleh tangan-tangan yang tidak kasat mata (invisible band).
Kedua, yang harus menjadi perhatian berikutnya adalah masalah
kesehjateraan yang dalam mashalih syar’iyyah terdiri atas pemeliharaan
jiwa, akal, keturunan dan harta. Sesungguhnya seringkali demokrasi tidak
selalu berbanding lurus dengan kesehjateraan rakyatnya.
Banyak negara yang dinilai tidak demokratis seperti Saudi Arabia dan Libya (semasa Khadafi) dalat mensejahterakan sebagian
rakyatnya. Ini menunjukan kolerasi yang negatif natara demkkrasi dengan
kesehjateraan rakyat. Pada aspek ini dapat saja membandingkan satu
negara sebelun menggunakan demokrasi dan sesudahnya. Bisa jadi ada
negara yang sebelumnya tidak demokrasi seperti Indonesia, kemudia
memilih demokrasi dapat relatif berkembang kesejahteraannya dibandingkan
dengan masa lalu. Akan tetapi, akan terlalu simplisistik kalau kemudian
kesejahteraan itu disebabkan oleh demokrasi.
Melalui dua kaca mata itu, sebetulnya secara umum demokrasi tidak
selalu memberikan maslahat. Bahkan dalam hal agama, demokrasi justru
menghambat pelaksanaan agama secara paripurna oleh pemeluknya. Dalam
demokrasi lebih berbunyi kalimat “plularisme” daripada agama. Oleh sebab
itu dinegara-negara Islam yang menerapkan demokrasi posisi agama
(Islam) menjadi lebih terancam keberadaanya.
Belum lagi demokrasi dinegara-negara Islam justru membuka celah
masukya kekuatan-kekuatan asing yang juga sangat bersemangat untuk
membendung lajunya perkembangan Islam, baik sebagai komunitas maupun
ajaran.
Jelaslah bila demikian demokrasi sesungguhnya amat merugikan saat
dilaksanakan oleh negara-negara Islam. Kalau memang demokrasi memberikan
madhorot maka pertanyaan selanjutnya dalam tulisan ini adalah: “apa
yang harus kita gunakan untuk menggantikan demokrasi?”.
Pertanyaan itu harus terlebih dahulu diajukan sebelum pertanyaan
berikut timbul ”bagaimana caranya demokrasi digantikan dengan sistem
alternatif lain?”. Pertanyaan-pertanyaan ini nantinya akan membantu
memmutuskan bagaimana sikap kita terhadap sistem ini.
Allahu A’lam
Penulis: Dr. Tiar Anwar Bachtiar
Sumber: http://persis.or.id/islam-dan-demokrasi-pertimbanga-lain-di-luar-hukum-legal-formal/
Penulis: Dr. Tiar Anwar Bachtiar
Sumber: http://persis.or.id/islam-dan-demokrasi-pertimbanga-lain-di-luar-hukum-legal-formal/

0 Response to "Islam dan Demokrasi, Pertimbangan Lain di Luar Hukum Legal Formal"
Posting Komentar